LIBERALIS YANG TEKSTUALIS

20.25


Ada salah satu ayat yang dijadikan senjata oleh orang-orang yang mengaku menyerukan kebebasan berfikir dan bertindak serta melepaskan manusia dari belenggu-belenggu kekangan, meskipun pada kenyatannya sebenarnya yang mereka serukan adalah 'kebablasan dalam berfikir dan bertindak.'
Ayat tersebut adalah Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 256 :

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ .....

Yang mereka artikan sebagai 'Tidak ada paksaan dalam beragama.'
Ayat tersebut mereka jadikan dalih untuk menyerukan bahwa dalam menjalankan agamanya, seorang muslim itu tidak boleh dipaksa dan diperintah, namun harus didasari oleh kesadaran dari dalam dirinya masing-masing.
Sehingga menurut mereka, mau orang tidak sholat ya biarkan saja, tidak mau puasa ya jangan dipermasalahkan, wanita buka jilbab di depan umum itu hak asasi mereka, orang minum khamr ya jangan sewot, janganlah menjadi hakim dengan melarang ini memerintahkan itu. Karena -masih menurut mereka- dalam ayat itu saja Allah tidak mau memaksa seseorang dalam menjalankan agamanya.
Padahal, jika mereka mau sedikit saja rajin dan berfikir, dibuktikan dengan membaca lanjutan ayat tadi, maka akan jelas dan gamblang siapakah sebenarnya yang dimaksud di dalam ayat tadi untuk tidak boleh dipaksa. Lebih jelasnya coba kita lihat lanjutan potongan ayat tadi :

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam; Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui." (Q.S. Al-Baqarah : 256)
Dari situ jelas sekali bahwa yang dimaksud tidak boleh memaksa di sana adalah tidak ada paksaan bagi pemeluk agama lain untuk memeluk islam, dan bukan bermakna bahwa orang yang sudah islam tidak boleh diwajibkan menjalankan syari'atnya.
Hal ini sebaagaimana yang ditafsirkan oleh Ibnu Katsir mengenai ayat tadi, "....Yang dimaksud dengan kata (لَا إِكْرَاهَ) di situ adalah janganlah kalian memaksa seseorang untuk masuk ke dalam agama islam. Karena bukti-bukti kebenaran islam itu telah jelas dan nyata, sehingga tidak perlu ada orang yang dipaksa untuk masuk islam ...." (Tafsir Al-Qur'an Al-Adhim 1/682)
Bisa disimpulkan bahwa ayat tadi berbicara mengenai metode berdakwah kepada orang non-muslim, sehingga sangat rancu sekali kalau diterapkan kepada orang yang sudah muslim. Sebab bagi orang yang sudah menyatakan diri masuk islam, baik sejak dia kecil maupun muallaf maka ayat yang berlaku pun berbeda lagi. Di antaranya adalah ayat berikut ini :

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ

“Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. jika kamu berpaling, Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (Al-Maidah : 92)

Bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya itu antara lain berwujud menaati perintah dan menjauhi larangan-Nya, seperti wajibnya melaksanakan shalat dan membayar zakat yang tertera pada ayat berikut :


وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (Al-Baqarah : 43)
Juga menjauhi khamr, apalagi mengkonsumsinya, sebagaimana yang tertera pada ayat berikut ini :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah : 90)
Dari sini maka jelaslah sudah bahwa kacaunya pemahaman yang sangat parsial terhadap ayat Al-Qur’an tanpa melihat ayat-ayat yang lain, bahkan yang perlu kita perhatikan adalah ternyata yang mereka kutip hanyalah potongan ayat. Mereka belum melanjutkan dalil yang mereka pakai untuk mendukung pendapat mereka. Padahal untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an dibutuhkan ilmu yang mumpuni, bukan hanya sekedar mengaku-aku berpemikiran maju tetapi akhirnya terjebak di lembah kesesatan. –naudzubillahi min dzalik.-

Tajun Nashr MS.

You Might Also Like

0 komentar

Ingat Waktu

Flickr Images

Flag Counter