LIBERALIS YANG TEKSTUALIS
20.25
Ada salah satu ayat
yang dijadikan senjata oleh orang-orang yang mengaku menyerukan kebebasan
berfikir dan bertindak serta melepaskan manusia dari belenggu-belenggu
kekangan, meskipun pada kenyatannya sebenarnya yang mereka serukan adalah
'kebablasan dalam berfikir dan bertindak.'
Ayat tersebut adalah
Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 256 :
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ .....
Yang mereka artikan sebagai 'Tidak ada paksaan dalam beragama.'
Ayat tersebut mereka
jadikan dalih untuk menyerukan bahwa dalam menjalankan agamanya, seorang muslim
itu tidak boleh dipaksa dan diperintah, namun harus didasari oleh kesadaran
dari dalam dirinya masing-masing.
Sehingga menurut mereka,
mau orang tidak sholat ya biarkan saja, tidak mau puasa ya jangan
dipermasalahkan, wanita buka jilbab di depan umum itu hak asasi mereka, orang
minum khamr ya jangan sewot, janganlah menjadi hakim dengan melarang ini
memerintahkan itu. Karena -masih menurut mereka- dalam ayat itu saja Allah
tidak mau memaksa seseorang dalam menjalankan agamanya.
Padahal, jika mereka
mau sedikit saja rajin dan berfikir, dibuktikan dengan membaca lanjutan ayat
tadi, maka akan jelas dan gamblang siapakah sebenarnya yang dimaksud di dalam
ayat tadi untuk tidak boleh dipaksa. Lebih jelasnya coba kita lihat lanjutan
potongan ayat tadi :
لَا
إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ
بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى
لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Tidak ada
paksaan untuk memasuki agama Islam; Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar
daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut
dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada tali yang
Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
mengetahui." (Q.S. Al-Baqarah : 256)
Dari situ jelas
sekali bahwa yang dimaksud tidak boleh memaksa di sana adalah tidak ada paksaan
bagi pemeluk agama lain untuk memeluk islam, dan bukan bermakna bahwa orang
yang sudah islam tidak boleh diwajibkan menjalankan syari'atnya.
Hal ini sebaagaimana
yang ditafsirkan oleh Ibnu Katsir mengenai ayat tadi, "....Yang dimaksud
dengan kata (لَا إِكْرَاهَ) di situ adalah janganlah kalian memaksa seseorang untuk masuk
ke dalam agama islam. Karena bukti-bukti kebenaran islam itu telah jelas dan
nyata, sehingga tidak perlu ada orang yang dipaksa untuk masuk islam ...."
(Tafsir Al-Qur'an Al-Adhim 1/682)
Bisa disimpulkan
bahwa ayat tadi berbicara mengenai metode berdakwah kepada orang non-muslim,
sehingga sangat rancu sekali kalau diterapkan kepada orang yang sudah muslim.
Sebab bagi orang yang sudah menyatakan diri masuk islam, baik sejak dia kecil
maupun muallaf maka ayat yang berlaku pun berbeda lagi. Di antaranya adalah
ayat berikut ini :
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ
تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ
“Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. jika kamu berpaling, Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (Al-Maidah : 92)
Bentuk ketaatan
kepada Allah dan Rasul-Nya itu antara lain berwujud menaati perintah dan
menjauhi larangan-Nya, seperti wajibnya melaksanakan shalat dan membayar zakat
yang tertera pada ayat berikut :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (Al-Baqarah : 43)
Juga
menjauhi khamr, apalagi mengkonsumsinya, sebagaimana yang tertera pada ayat
berikut ini :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah : 90)
Dari
sini maka jelaslah sudah bahwa kacaunya pemahaman yang sangat parsial terhadap
ayat Al-Qur’an tanpa melihat ayat-ayat yang lain, bahkan yang perlu kita
perhatikan adalah ternyata yang mereka kutip hanyalah potongan ayat. Mereka belum
melanjutkan dalil yang mereka pakai untuk mendukung pendapat mereka. Padahal
untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an dibutuhkan ilmu yang mumpuni, bukan hanya
sekedar mengaku-aku berpemikiran maju tetapi akhirnya terjebak di lembah
kesesatan. –naudzubillahi min dzalik.-
Tajun Nashr MS.
0 komentar