Halaqah Fiqih Kifayatul Akhyar

00.07



Madrasah FoSKI; Halaqah Fiqih
Kajian Kitab Kifayatul Akhyar

من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين (متفق عليه)
Barang siapa yang Allah kehendaki dalam dirinya kebaikan, maka niscaya akan Allah pahamkan dia dalam (urusan) agama (Muttafaqun ‘Alaihi)
**
Sungguh sebuah keniscayaan bahwa jiwa yang bersih tak kan pernah berhenti berlelah-lelah untuk mencari ilmu syariat, yang dengannya akan teranglah baginya alhaqq, dan terhindar dari bathilnya syaithan.
Semua itu adalah perjuangan, butuh azzam yang kokoh. Karena jiwa manusia mempunyai dua kecenderungan;
Potensi Keimanan dan Potensi Kema’siatan. Oleh karena itu Allah isyaratkan dalam kalamNya :
واصبر نفسك مع الذين يدعون ربهم بالغداة والعشي يريدون وجهه (الكهف:28)
“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap Wajah-Nya” (QS. Al Kahfi : 28)
Sekali lagi Allah menyiratkan bahwa untuk menuju pribadi yang bersih jiwanya dibutuhkan kesabaran. Dan yang mempengaruhi pribadi seseorang adalah lingkungannya, dengan siapa dia bergaul. Maka Allah juga tegaskan bahwa kebersamaan dan kesabaran kita dengan orang-orang yang menyeruNya di pagi dan senja hari sebagai faktor utama keberhasilan seseorang menjadi pribadi yang suci, yang tentu kesemuanya itu diorientasikan hanya untuk mengharap Ridho-Nya.
Rasulullah Shallahu Alaihi Wasallam menambahkan bahwa kriteria di atas terhimpun dalam Majlis Dzikr, dijelaskan :
 " إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا " ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ ؟ قَالَ : " مَجَالِسُ الذِّكْرِ " (رواه الترمذي)
"Apabila kalian lewat di taman-taman surga, maka kerumunilah!, Para shahabat bertanya: “Apa taman-taman surga, Wahai Rasûlullah?, Beliau menjawab: ‘Halaqah (sekelompok orang yang duduk secara melingkar membentuk suatu majlis) dzikir". (HR. at-Tirmidzy dan dishahihkan oleh as-Suyûthy)
Seorang Tabi’in, Atha’ menjelaskan, bahwa Majalis Dzikr itu merupakan majlis yang membahas halal dan haram, akad jual beli, fiqih sholat, zakat, puasa dan perkara yang lainnya dalam bahasan koridor fiqih.
**
Mengaca dari pentingnya pembahasan fiqih ini, maka FoSKI Jawa Timur mencoba menggali potensi kader mahasiswa untuk mengkaji dan mendiskusikan ihwal ini dalam bingkai Madrasah FoSKI; Halaqah Fiqih yang merujuk pada Kitab Kifayatul Akhyar Fii Halli Ghaayatil Ikhtishar yang dikarang  oleh Al-Allamah, Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad Al-Husaini Al-Hishni Ad-Dimasyqy Asy-Syafi’i. Beliau termasuk ulama yang hidup pada abad ke-sembilan hijriyah. Diperkirakan beliau wafat pada tahun 829 hijriyah.
Kitab ini merupakan salah satu kitab klasik bidang fiqih yang menganut madzhab Syafi’iyah. Yang juga menjadi Kitab Muqorror di Qism Ta’lim Takmili di LIPIA Jakarta.
Harapannya, majlis ini dapat dijadikan untuk memperbaiki diri menjadi pribadi muslim yang memiliki pemahaman Islam yang shohih dalam rangka berdakwah dan menyebarkannya di tengah-tengah masyarakat berdasarkan kaidah dakwah yang sempurna dan paripurna. Amin

Ardi Fardan Hidayat
Ketua Umum FoSKI 2015

You Might Also Like

0 komentar

Ingat Waktu

Flickr Images

Flag Counter