PELAKU KORUPSI : Patutkah DIberikan belas kasih ?

Hukuman bagi para koruptor menurut perspektif syari’at islam

Oleh : Tajun Nashr Ms.

A
khir-akhir ini pembahasan-pembahasan di media baik cetak maupun elektronik sedang diramaikan dengan berita-berita heboh namun memilukan dan menyedihkan. Di mana kita melihat nama-nama besar yang juga memiliki posisi penting di publik  -meskipun masih dalam tahap penyidikan- ternyata dikabarkan terlibat kasus penggelapan uang Negara, penyuapan dan kasus-kasus berbau khianat lainnya.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa para koruptor itu –siapapun orangnya- tentunya memiliki andil dan saham besar dalam menciptakan keterpurukan negeri ini. Akibat ulah mereka, banyak bangunan roboh, kecelakaan lalu lintas, harga-harga melambung tinggi, biaya pendidikan selangit, bahkan banyak rakyat yang akhirnya menjadi kelaparan. Dari rentetan akibat buruk di atas, maka apa sebenarnya hukuman yang layak bagi mereka yang benar-benar terbukti melakukan praktek korupsi dan penggelapan uang Negara ini?

Apakah korupsi sama dengan mencuri ?
Kalau dilihat dari jiwa kejahatannya, maka orang yang korupsi itu meskipun berpagkat tinggi sebenarnya derajat mereka sama dengan para maling kelas teri, semacam maling ayam, maling jemuran atau bahkan maling sandal. Namun, jika dilihat dari kacamata hukum islam apakah tindak pidana korupsi ini sama persis dengan pencurian ataukah tidak?

Ingat Waktu

Flickr Images

Flag Counter