Hukuman bagi para koruptor menurut perspektif syari’at islam
Oleh : Tajun Nashr Ms.
A
|
khir-akhir ini pembahasan-pembahasan di
media baik cetak maupun elektronik sedang diramaikan dengan berita-berita heboh
namun memilukan dan menyedihkan. Di mana kita melihat nama-nama besar yang juga
memiliki posisi penting di publik -meskipun
masih dalam tahap penyidikan- ternyata dikabarkan terlibat kasus penggelapan
uang Negara, penyuapan dan kasus-kasus berbau khianat lainnya.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa para koruptor itu –siapapun orangnya- tentunya memiliki andil dan saham besar dalam menciptakan keterpurukan negeri ini. Akibat ulah mereka, banyak bangunan roboh, kecelakaan lalu lintas, harga-harga melambung tinggi, biaya pendidikan selangit, bahkan banyak rakyat yang akhirnya menjadi kelaparan. Dari rentetan akibat buruk di atas, maka apa sebenarnya hukuman yang layak bagi mereka yang benar-benar terbukti melakukan praktek korupsi dan penggelapan uang Negara ini?
Apakah korupsi sama dengan
mencuri ?
Kalau dilihat
dari jiwa kejahatannya, maka orang yang korupsi itu meskipun berpagkat tinggi
sebenarnya derajat mereka sama dengan para maling kelas teri, semacam maling
ayam, maling jemuran atau bahkan maling sandal. Namun, jika dilihat dari
kacamata hukum islam apakah tindak pidana korupsi ini sama persis dengan
pencurian ataukah tidak?
- 06.31
- 0 Comments